Kejati Sumbar Enggan Bersuara terkait Penyisihan Barang Bukti oleh Teddy Minahasa
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejati Sumbar enggan berkomentar terkait penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram oleh mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqbirin menegaskan barang bukti itu masih di bawah pengawasan kepolisian.
"Itu bukan barang bukti kejaksaan. Barang bukti yang kami pegang ini hanya sampel untuk kepentingan persidangan," kata Mustaqbirin.
Barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan persidangan itu sampai kini masih ada di Kejari Agam.
Dia menegaskan barang bukti yang ada di Kejari Agam tida mungkin ditukar dengan tawas.
Barang bukti itu disimpan di tempat dengan pengamanan yang berlapis.
Baca Juga:
"Saat pemusnahan barang bukti pun akan disaksikan oleh banyak pihak dan harus berdasarkan persetujuan pengadilan," ucapnya. (Mcr33/jpnn)
Kejati Sumbar enggan berkomentar terkait penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram oleh mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News