Pemkab Solok Selatan Mau Menghapus 4.917 Data Penduduk
sumbar.jpnn.com, SOLOK SELATAN - Pemkab Solok Selatan mengusulkan penghapusan 4.917 data pendudk ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian dalam Negeri
Pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri mengatakan 4.917 data penduduk yang diusulkan itu sebenarnya sudah wajib rekam data.
Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemilik data tak kunjung datang ke Dinas Dukcapil Solok Selatan.
Pihak Dinas Dukcapil sudah menelusuri pemilik data tersebut. Namun, sampai kini keberadaan pemilik data itu tak kunjung diketahui.
"Kami masih menunggu izin dari Dirjen Dukcapil untuk menghapus data tersebut," kata Efi.
Data penduduk yang tidak diketahui keberadaannya itu diperoleh saat pemutakhiran oleh pemerintahan nagari.
Baca Juga:
Ada tiga hal yang ditemukan selama penelusuran. Pertama, warga tersebut sudah memiliki KTP dengan NIK berbeda.
Kedua, sudah meninggal dunia, dan ketiga, warga bersangkutan pernah tinggal di nagari tersebut tetapi sekarang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Pemkab Solok Selatan mengusulkan penghapusan 4.917 data pendudk ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News