Polri Mulai Menyelidiki Tindak Pidana pada Kasus Obat Sirop Berbahaya

Senin, 24 Oktober 2022 – 14:37 WIB
Polri Mulai Menyelidiki Tindak Pidana pada Kasus Obat Sirop Berbahaya - JPNN.com Sumbar
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas. Ilustrasi: Antara

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.

Obat sirop itu diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Tim Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pengecekan itu dalam rangka penyelidikan apakah ada kelalaian pengawasan sehingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop berbahaya tersebut.

Saat ini tim masih bekerja untuk mencari tahu hulu kasus tersebut.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat penyebab kasus gagal ginjal akut dari pasaran.

Terkait kemungkinan tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus gagal ginjal akut sedang diusut oleh pihak kepolisian.

"Masalah yang menyangkut pidana itu urusan polisi," ucap Ma'ruf Amin.(antara/jpnn)

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia