Polri Mulai Menyelidiki Tindak Pidana pada Kasus Obat Sirop Berbahaya
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
Obat sirop itu diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Tim Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Pengecekan itu dalam rangka penyelidikan apakah ada kelalaian pengawasan sehingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop berbahaya tersebut.
Saat ini tim masih bekerja untuk mencari tahu hulu kasus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat penyebab kasus gagal ginjal akut dari pasaran.
Baca Juga:
Terkait kemungkinan tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus gagal ginjal akut sedang diusut oleh pihak kepolisian.
"Masalah yang menyangkut pidana itu urusan polisi," ucap Ma'ruf Amin.(antara/jpnn)
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News