Densus 88 Ambil Alih Kasus Penodongan Pistol di Istana Merdeka
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih kasus perempuan penodong pistol ke Paspamres di Istana Merdeka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhum Polri Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan kasus penyerangan Istana Presiden terjadi pada Selasa (25/10).
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Densus 88 Antiteror," kata Ramadhan.
Proses penanganan kasus itu masih terus berjalan. Tersangka bernama Siti Elina (24) masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap.
Selama proses pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.
"Tersangka masih diam dan belum koperatif," ucapnya.Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 AntiterorPolri Aswin Siregar menyebut pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).
Hingga saat ini, Densus 88 Antiteror sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perempuan penodong pistol itu.
Ketiga tersangka yakni Siti Elina, Bahrul Ulum, dan Jamaluddin.
Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih kasus perempuan penodong pistol ke Paspamres di Istana Merdeka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News