Hukuman Mati di Indonesia Direncanakan Bisa Diganti dengan Seumur Hidup
sumbar.jpnn.com, PADANG - Menkumham Yasonna Laoly menyebut hukuman mati sebagai hukuman positif Indonesia saat ini.
Namun, pemerintah Indonesia perlu mencari jalan tengah agar hukuman itu tak mutlak diterapkan.
Jalan tengah yang dimaksud adalah RKUHP yang baru disusun dan diharapkan sah pada tahun ini.
"Pada RKUHP ini kami mengupayakan hukuman mati sebagai alternatif yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Yasonna.
Hukuman mati nantinya dapat dievaluasi setelah 10 tahun.
Syaratnya yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak selama berkelakuan baik pada masa tahanan.
Baca Juga:
Yasonna tak menampik ada perbedaan pendapat mengenai hukuman mati, termasuk di DPR RI dan masyarakat Indonesia.
"Terkait hukuman mati ini perlu diperhatikan hak korban sehingga cara memadang jenis hukum menjadi lebih seimbang," ucapnya. (antara/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly menyebut hukuman mati sebagai hukuman positif Indonesia saat ini.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News