SE Pj Wali Kota Payakumbuh tentang Pengendalian Rabies: Perhatikan Imbauannya
Minggu, 15 Oktober 2023 – 08:21 WIB
Kemudian, warga Payakumbuh dilarang mengganggu hewan peliharaan yang sedang makan, idur, atau baru melahirkan.
Jika terjadi gigitan, maka warga diminta untuk segera mencuci muka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit. Selanjutnya, orang yang terkena gigitan harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Segera melapor ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan agar bisa dibuat surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan," ucapnya. (antara/jpnn)
Pejabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait langkah mengantisipasi penyebaran rabies.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News