Nurani Perempuan Kecewa pada LKAAM Sumbar

sumbar.jpnn.com, PADANG - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan kecewa pada Lembaga Kerpatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Direktur WCC Nurani Perempuan, Meri, mengungkapkan kekecewaan itu karena LKAAM mengajukan judicial review terhadap Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Kampus.
"Apa sebenarnya alasan LKAAM mengajukan Judicial Review itu?" tanya Meri.
Menurutnya Permendikbud tersebut merupakan hal baru untuk menciptakan wacana terhadap penghapusan kekerasan seksual di Kampus.
WCC Nurani Perempuan merasa Permendikbud itu akan membuat kampus terbuka dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
"Mengapa harus mengajukan Judical Review Permendikbud tersebut. Sama diketahui kasus kekerasan seksual di kampus begitu tinggi," ungkapnya.
Sampai hari ini, lanjut Meri, masih banyak korban yang tidak mau bicara karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas.
Di tahun 2022, Nurani Perempan sudah menerima dua kekerasan seksual di kampus.
LKAAM Sumbar mengajukan Judicial Review Permendikbud No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Sesual di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News