Dewan Masjid Sumbar Angkat Bicara soal Aturan Pengeras Suara
![Dewan Masjid Sumbar Angkat Bicara soal Aturan Pengeras Suara - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/02/22/ketua-dewan-masjid-sumbar-duski-samad-foto-arsip-pribadi-2do-92aq.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad angkat bicara soal surat edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Duski Samad mengatakan aturan pengeras suara dalam surat edaran itu tak bisa diterapkan secara merata.
Pada daerah yang mayoritas muslim, pengeras suara luar mejadi kebutuhan.
Pengeras suara luar dapat memudahkan masyarakat mendengarkan khotbah dan ceramah dari rumah.
"Jadi perlu kearifan masyarakat untuk memahami edaran ini, jangan sampai menimbulkan masalah," kata Duski Samad pada JPNN.com, Selasa (22/2).
Jika timbul masalah, maka perlu penuelesaian secara bersama-sama dan kekeluargaan.
"Soal agama, keyakinan, itu perihal kesepahaman," ujarnya.
Ulama kelahiran 1960 tersebut mengapresiasi edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara tersebut.
Mentri Agama RI mengeluarkan surat endaran tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News