Kuasa Hukum Susun Hak Korban Salah Obat untuk Disetujui Dinkes

Selasa, 22 Februari 2022 – 17:59 WIB
Kuasa Hukum Susun Hak Korban Salah Obat untuk Disetujui Dinkes - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi Mediasi. Dokumen: DKJN Kemenkeu

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengacara korban salah obat di Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Indira Suryani bakal menyusun hak-hak kliennya untuk disetujui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang. 

Indira mengatakan hal tesebut usai mediasi antara korban, Dinkes, dan Kepala Puskesmas Ulak Karang di Kantor Dinkes Padang, Selasa (22/2)

Indira mengatakan pihak Dinas Kesehatan sudah setuju akan membiayai seluruh pengobatan korban. 

Bahkan orang tua korban dapat memilih tempat pengobatan yang terbaik untuk anaknya. 

"Ke depannya, kami akan menyusun hak-hak korban untuk disetujui Dinkes," kata Indira, Selasa (22/2). 

Alumni Fakultas Hukum Univesitas Andalas tersebut berharap penyelesaian masalah salah obat ini dapat ditempuh dengan cara terbaik. 

"Harpaan saya, Dinkes, Pihak Puskesmas, dan korban bahu-membahu menyelesaikan masalah ini," harapnya. 

Sebelumnya kasus salah obat di Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, ini sudah masuk ke ranah hukum. 

Dinas Kesehatan Kota Padang bakal membiayai seluruh pengobatan korban kasus salah obat Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News