Kuasa Hukum Susun Hak Korban Salah Obat untuk Disetujui Dinkes
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:59 WIB

Ilustrasi Mediasi. Dokumen: DKJN Kemenkeu
Orang tua korban bersama Lembaga Bantuan Hukum melaporkan masalah ini ke Polresta Padang.
Polresta Padang pun memanggil enam orang saksi terkait kasus salah obat itu.
Hasilnya, ada dugaan kelalaian dalam memberikan obat pada korban.
Pejabat sementara (Plt) Dinkes Padang Didi Aryadi juga mengakui hal tersebut saat mediasi.
Didi mengakui ada kelalaian pada Asisten Apoteker Puskesmas Ulak Karang saat memberikan obat pada korban.
Asisten Apoteker itu sudah mendapatkan sanksi berdasarkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara. (mcr33/Jpnn)
Dinas Kesehatan Kota Padang bakal membiayai seluruh pengobatan korban kasus salah obat Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News