Bocoran Syarat Utama Mudik Lebaran 2022
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 segera merilis surat edaran terkait mudik Idulfitri 1443 Hijriah.
Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
"Para pemudik dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto dalam rilis yang diterima Jpnn.com, Jumat (1/4).
Bagi pemudik yangs udah menerima vaksin dosis kedua, wajib menyerahkan bukti testing antigen 1 X 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara bagi pemudik dengan kesehatan khusus serta anak-anak harus tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit pemerintah.
"Kalau anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun pendampingnya harus memenuhi syarat perjalanan," lanjut Suharyanto.
Suharyanto mengaku tidak ingin membatasi pemudik pada Idul Fitri di tahun 2022.
Dia hanya tidak ingin terjadi penularan signifikan karena animo mudik sangat tinggi di tahun ini.
Mudik Idul Fitri di tahun 2022 ini ternyata memiliki syarat yang harus dipenuhi para pemudik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News