Kuota Solar Bersubsidi untuk Sumbar Menurun

4. Transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang.
Kendaraan ini harus memiliki tanda kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kemudian kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Jenis kendaraan ini mendapat pengecualian, yakni mobil yang mengangkut hasil pertanian dengan jumlah roda enam buah.
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Transportasi air yang menggunakan motor tempel yang diusahakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk usaha angkutan umum.
Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang.
Sarana transportasi angkutan umum berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.
Provinsi Sumatera Barat tak mendapatkan penambahan solar bersubsidi untuk taun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News