Edaran Baru MenPAN RB, PNS Bisa Tambah Hari Libur saat Lebaran 2022

Kamis, 14 April 2022 – 16:00 WIB
Edaran Baru MenPAN RB, PNS Bisa Tambah Hari Libur saat Lebaran 2022 - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjhajo Kumolo mengeluarkan edaran terbaru soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 13/2022 tentang Cuti PNS selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat edaran itu juga menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat dan pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada PNS dan PPPK di instansi masing-masing sebelum dan sesudah cuti bersama lebaran 2022 atau libur nasional.

Namun, cuti tahunan harus mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakterisik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan juga harus akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17/2020 dan omor 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Melihat isi surat edaran itu, PNS dan PPPK mendapat keleluasaan untuk liburan dan mudik.

Tjahjo Kumulo mengatakan pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk liburan dan mudik, tak terkecuali PNS.

MenPAN RB mengeluarkan edaran terbaru soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran 2022.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia