Korban Gempa Pasaman Barat Makin Menderita Jika Hal Ini Masih Dipertahankan
Sabtu, 16 April 2022 – 21:39 WIB

Tenda pengusian korban gempa Pasaman Barat. Foto : Dokumentasi Relawan Tanggap Bencana.
Sumbangan dari pihak ketiga atau dana yang bisa digunakan utuk unian sementara harus dipakai untuk membangun hunian sementara dengan catatan sesuai aturan.
Selain itu, data penerima harus jelas agar tidak ada masalah hukum di kemudia hari.
"Alangkah baiknya melibatkan aparat penegak hukum. Konsultasi dengan mereka terkait aturan penanggulangan dana tersebut," jelas Adriwilza.
Dia menegaskan, jika penanganan korban gempa dengan metode hari ini dipertahankan, maka masyarakat akan semakin menderita," tutupnya. (Antara/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat Adriwilza angkat suara soal bantuan korban gempa 6,1 magnitudo pada 25 Februari 2022.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News