BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling yang Diamankan Masyarakat
sumbar.jpnn.com, PADANG - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar melepasliarkan seekor trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan pada Selasa (19/04).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan trenggiling itu didapatkan dari warga Koto Tangah, Padang, bernama Yudi.
Dia menemukan trenggiling itu di jalan raya dan langsung menghubungi call center BKSDA Sumbar.
"Yudi tahu trenggiling ini merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Di kemudian langsung menyerahkannya ke pos TTS Bandara," kata Ardi Andono.
Setelah diobservasi tim medis , satwa ini dinyatakan dalam keadaan baik.
Tidak ada luka atau cedera sehingga tim mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya.
Ardi menjelaskan, trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah.
Ardi Juga menerangkan, kepunahan trenggiling disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan secara ilegal.
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar melepasliarkan seekor trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan pada Selasa (19/04).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News