BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling yang Diamankan Masyarakat

Rabu, 20 April 2022 – 09:56 WIB
BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling yang Diamankan Masyarakat - JPNN.com Sumbar
Pelepasan Satwa Trenggiling. Foto : dokumentasi BKSDA SUmbar.

Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling banyak dialihfungsikan menjadi kebun.

Ardi sangat berterima kasih dan mengapresiasi Yudi yang menyerahkan trenggiling ke BKSDA Sumbar.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memelihara, atau pun meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Larangan ini tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Jika melanggar, maka sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr33/jpnn).

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar melepasliarkan seekor trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan pada Selasa (19/04).

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia