BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling yang Diamankan Masyarakat

Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling banyak dialihfungsikan menjadi kebun.
Ardi sangat berterima kasih dan mengapresiasi Yudi yang menyerahkan trenggiling ke BKSDA Sumbar.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memelihara, atau pun meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Larangan ini tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Jika melanggar, maka sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr33/jpnn).
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar melepasliarkan seekor trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan pada Selasa (19/04).
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News