Pemudik dari Sumbar yang Belum Vaksin, Silakan Datang ke Lokasi Ini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar membuka gerai vaksin untuk memudahkan pemudik pulang kampung pada lebaran 2022.
Berdasarkan surat edaran nomor 16 tahun 2022, mengharuskan vaksinasi bagi para pemudik.
Pemudik yang sudah vaksin dosis tiga tidak diharuskan melakukan tes PCR atau rapid test antigen.
Bagi pemudik dosis dua harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3 x 24 jam.
Pemudik yang baru dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampek 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 X 24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Anak dengan usia 6 tahun dikecualikan dengan catatan pendamping wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Demi mempermudah pemudik yang belum vaksin, Polda Sumbar membuka gerai vaksin sejak 21 sampai 23 April 2022.
Pemudik yang sudah vaksin dosis tiga tidak diharuskan melakukan tes PCR atau rapid test antigen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News