Putusan Sela Dijatuhkan dalam Sidang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Kamis, 19 Mei 2022 – 19:56 WIB
Putusan Sela Dijatuhkan dalam Sidang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru - JPNN.com Sumbar
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan barang bukti dan saksi ke pengadilan. 

"Kami pun akan melakukan pembuktian juga ke persidangan," katanya. 

Pansehat hukum Khaidir, seorang warga Parit Malintang, Deyesi Rizki tidak mempersalahkan eksepsinya ditolak majelis hakim. 

Dia hanya ingin kepastian hukum terhadap masyarakat Parit Malintang yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru tersebut. 

"Kami hanya ingin kepastian hukum terhadap masyarakat. Kami akan melalui proses ini," kata Deyesi. 

Dia juga mendukung unjuk rasa puluhan warga Parit Malintang yang berlangsung di luar Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

"Masyarakat jelas yang dirugikan dan saya mendukung adanya demo," tambahnya. 

Dari 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru tersebut delapan di antaranya adalah warga Parit Malintang, Padang Pariaman. (mcr33/jpnn).

Sidang Kasus Korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru dijatuhi putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia