Putusan Sela Dijatuhkan dalam Sidang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
sumbar.jpnn.com, PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan keputusan sela kepada 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Eksepsi dari Panasehat Hukum terdakwa juga ditolak Majelis Hakim karena sudah masuk pada pokok perkara.
"Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga tidak dapat diterima," kata Hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, Kamis (19/5) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Jumat (27/5).
Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan digelar secara terbuka.
Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka karena sedang sakit.
Baca Juga:
Terlihat terdakwa YW tampak menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda dengan pendampingan panasehat hukum.
Pasehat hukum YW, Daniel Jusari, mengatakan sidang selanjutnya menunggu pembuktian dari kejaksaan.
Sidang Kasus Korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru dijatuhi putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News