Legislator Sebut Revisi UU ASN Hilangkan Unsur Subjektivitas, Ada Teknologi yang Diterapkan
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memastikan revisi UU ASN akan meghilangkan unsur subjektivitas pengambilan keputusan.
Unsur tersebut akan hilang dengan penggunaan sistem digitalisasi manajemen ASN.
"Transformasi ini menggunakan platform tunggal dan diharapkan menghilangkan subjektivitas pengambilan keputusan seperti promosi jabatan," kata Syamsurizal, Kamis (19/5).
Melalui platform tunggal tersebut, semua kegiatan ASN dapat terpantau dan diawasi, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ketua Panja revisi UU ASN ini platform tunggal itu akan menerima seluruh informasi dari pegawai ASN dan pimpinan.
Sistem bisa menilai siapa ASN yang berprestasi atau tidak sehingga keputusan untuk naik golongan bisa diambil secara objektif.
Baca Juga:
"Sistem ini akan diatur oleh KemenPAN-RB yang bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait," jelasnya. (antara/jpnn)
Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meghilangkan unsur subjektivitas pengambilan keputusan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News