Legislator Sebut Revisi UU ASN Hilangkan Unsur Subjektivitas, Ada Teknologi yang Diterapkan

Kamis, 19 Mei 2022 – 16:36 WIB
Legislator Sebut Revisi UU ASN Hilangkan Unsur Subjektivitas, Ada Teknologi yang Diterapkan - JPNN.com Sumbar
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memastikan revisi UU ASN akan meghilangkan unsur subjektivitas pengambilan keputusan.

Unsur tersebut akan hilang dengan penggunaan sistem digitalisasi manajemen ASN.

"Transformasi ini menggunakan platform tunggal dan diharapkan menghilangkan subjektivitas pengambilan keputusan seperti promosi jabatan," kata Syamsurizal, Kamis (19/5).

Melalui platform tunggal tersebut, semua kegiatan ASN dapat terpantau dan diawasi, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Panja revisi UU ASN ini platform tunggal itu akan menerima seluruh informasi dari pegawai ASN dan pimpinan.

Sistem bisa menilai siapa ASN yang berprestasi atau tidak sehingga keputusan untuk naik golongan bisa diambil secara objektif.

"Sistem ini akan diatur oleh KemenPAN-RB yang bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait," jelasnya. (antara/jpnn)

Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meghilangkan unsur subjektivitas pengambilan keputusan.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia