Baru Keluar Penjara, Dua ASN Pemko Padang Kembali Berdinas

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:13 WIB
Baru Keluar Penjara, Dua ASN Pemko Padang Kembali Berdinas - JPNN.com Sumbar
Keluar dari penjara, dua ASN Pemko Padang kembali aktif berdinas. Foto: Arsip Kota Padang

Arfian menjelaskan seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat jika keputusan hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang yang bersangkutan melakukan persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.

"Jika pengadilan memutuskan hukumannya kurang dari dua tahun, dan kasusnya merupakan tindak pidana umum, maka bisa kembali berdinas usai menjalani masa hukuman," sampainya.

Selain itu, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut juga masih menerima gaji sebesar 50 persen dari besar gaji normal. (Mcr33/Jpnn)

Keluar dari penjara, dua ASN Pemko Padang kembali aktif berdinas.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia