Baru Keluar Penjara, Dua ASN Pemko Padang Kembali Berdinas

Arfian menjelaskan seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat jika keputusan hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang yang bersangkutan melakukan persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.
"Jika pengadilan memutuskan hukumannya kurang dari dua tahun, dan kasusnya merupakan tindak pidana umum, maka bisa kembali berdinas usai menjalani masa hukuman," sampainya.
Selain itu, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut juga masih menerima gaji sebesar 50 persen dari besar gaji normal. (Mcr33/Jpnn)
Keluar dari penjara, dua ASN Pemko Padang kembali aktif berdinas.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News