Baru Keluar Penjara, Dua ASN Pemko Padang Kembali Berdinas

sumbar.jpnn.com, PADANG - Keluar dari penjara, dua ASN Pemko Padang kembali aktif berdinas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, dua orang ASN yang kembali aktif berdinas tersebut masing-masing bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin, dan Kecamatan Kuranji.
ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.
Sementara, ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.
"Keduanya telah selesai menjalani masa hukumannya dan sudah kembali aktif sebagai ASN sejak Mei kemarin," ujar Arfian dihubungi via telepon, Selasa (7/6/20222).
Selain kedua orang itu, masih ada ASN yang kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ASN tersebut bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo. Dia diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi alat kesehatan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan PK di MA," sampainya.
Keluar dari penjara, dua ASN Pemko Padang kembali aktif berdinas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News