Polda Sumbar Tangkap Penjual Solar Ilegal, Begini Modusnya

Kemudian, pelaku menumpuk solar ini ke sebuah gudang. Solar yang sudah ditumpuk rencananya akan dijual ke rumah industri.
Kelima pelaku berinisial Y (60) bekerja sebagai supir asal Lubuak Begalung. Kemudian E (50) pekerjaan wiraswasta, RA (19), RJ (31) dan R (23).
"Tindakan ilegal ini sudah mereka lakukan sejak Apri 2022. Dari lima pelaku dua di antaranya merupakan pemodal yakni E dan RA," sebut Satake.
Polda Sumbar akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Menurut keterangan tersangka ada satu orang lagi yang terlibat. Orang itu berinisial S dan kini dalam pengejaran petugas.
"S merupakan calon pembeli solar tersebut. Petugas sedang mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap S," terangnya. (mcr33/Jpnn)
Polda Sumbar menangkap lima penjual minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News