Polda Sumbar Tangkap Penjual Solar Ilegal, Begini Modusnya

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar menangkap lima penjual BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas Diskrimsus Polda Sumbar langsung mendalami dan menyelidiki informasi itu.
"Berawal dari informasi itu petugas Diskrimsus Polda Sumbar langsung menyelidiki dan membututi pelaku," kata Satake Bayu.
Setiba di Lubuk Kilangan, Kota Padang, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Petugas menangkap kelima pelaku di sebuah gudang tempat penyimpanan solar, dekat terminal truk Koto Lalang," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 35 jeriken berkapasitas 33 liter berisi solar, 16 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar, 50 jeriken kosong, satu unit truk tongkang, dan seunit mobil mini bus.
Pelaku membeli solar ini dari SPBU Bandar Buat menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Polda Sumbar menangkap lima penjual minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News