Tertangkap Tangan, Pelaku Penjual 12,8 Kilogram Kulit Trenggiling Dibekuk Polisi

Rabu, 08 Juni 2022 – 18:11 WIB
Tertangkap Tangan, Pelaku Penjual 12,8 Kilogram Kulit Trenggiling Dibekuk Polisi - JPNN.com Sumbar
Konferensi pers di Polda Sumbar. Foto : Fachri Hamzah/jpnn.com.

"Ancaman pidana untuk pelaku adalah lima tahun penjara paling lama dan denda Rp 100 juta," ucapnya. (Mcr33/jpnn)

Penjual bagian tubuh satwa dilindungi tertangkap tangan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia