Tertangkap Tangan, Pelaku Penjual 12,8 Kilogram Kulit Trenggiling Dibekuk Polisi
Rabu, 08 Juni 2022 – 18:11 WIB
"Ancaman pidana untuk pelaku adalah lima tahun penjara paling lama dan denda Rp 100 juta," ucapnya. (Mcr33/jpnn)
Penjual bagian tubuh satwa dilindungi tertangkap tangan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News