Tertangkap Tangan, Pelaku Penjual 12,8 Kilogram Kulit Trenggiling Dibekuk Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Penjual bagian tubuh satwa dilindungi tertangkap tangan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan penangkapan itu dilakukan saat pelaku ingin menjual kulit trenggiling.
Menurut keterangan pelaku, kulit trenggiling itu rencananya mau dijual ke luar negeri.
"Bagian tubuh trenggiling ini rencananya mau dijual ke luar negeri," kata Satake Bayu.
Pelaku berinisial R kedapatan memiliki barang bukti berupa 12,8 kilogram kulit trenggiling.
Kulit tersebut dibungkus dengan plastik untuk dipaketkan ke luar negeri.
Selain mengamankan kulit trenggiling, petugas juga membawa seuni sepeda motor pelaku, gawai merek Oppo dan Nokia sebagai barang bukti.
Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 1 Junto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Penjual bagian tubuh satwa dilindungi tertangkap tangan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News