Tangkapan Besar, Polisi Menggagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 63 Kilogram di Kota Solok

Minggu, 12 Juni 2022 – 20:58 WIB
Tangkapan Besar, Polisi Menggagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 63 Kilogram di Kota Solok - JPNN.com Sumbar
Polres Solok Kota mengamankan barang bukti ganja kering seberat 63 kilogram. Foto: Humas Bea Cukai

sumbar.jpnn.com, SOLOK - Penangkapan narkotika terbesar kembali terjadi di Sumbar.

Sebelumnya, penangkapan sabu-sabu terbesar seberat 41,4 kilogram dilakukan oleh Polresta Bukittinggi.

Kini, jumlah yang ditangkap jauh lebih besar dari yang diamankan Polresta Bukittinggi.

Polres Solok Kota menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 63 kilogram.

Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 63 kilogram di Jalan Lingkar Tabek Puji RT 02, RW 05, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6) siang WIB.

Barang bukti tersebut ditemukan dari tangan tersangka berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menyelidiki informasi itu," kata Satake Bayu.

Polres Solok Kota menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 63 kilogram.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia