Tangkapan Besar, Polisi Menggagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 63 Kilogram di Kota Solok

Minggu, 12 Juni 2022 – 20:58 WIB
Tangkapan Besar, Polisi Menggagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 63 Kilogram di Kota Solok - JPNN.com Sumbar
Polres Solok Kota mengamankan barang bukti ganja kering seberat 63 kilogram. Foto: Humas Bea Cukai

Pada saat di TKP, polisi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Pria itu berdiri di samping mobil pick up. Saat diamankan, petugas menemukan sebuah karung dibungkus dengan plastik hitam berisikan 22 paket ganja kering dibalut dengan lakban cokelat di atas mobil pickup.

"Tak cukup dengan barang bukti itu, berdasarkan informasi dari pelaku, petugas memeriksa pondok yang berjarak 3 meter dari lokasi mobil pickup.

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket ganja kering dibalut lakban cokelat, karung dibungkus dengan plastik hitam berisi 21 paket ganja kering, karung berbungkus plastik hitam berisi 17 paket ganja kering dibalut lakban cokelat.

"Polisi juga mengamankan seunit gawai merek Xiamoi warna silver, dan seunit mobil Pickup merek Daihatsu Grand Max warna hitam," sebut Satake Bayu.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Mar9/Jpnn)

Polres Solok Kota menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 63 kilogram.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News