Mencuri di Panti Asuhan, Seorang Nelayan Pasrah Ditangkap Tim Klewang
Minggu, 19 Juni 2022 – 20:26 WIB
Korban yang merupakan pengurus panti asuhan ini langsung melapor ke Polresta Padang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
RS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun," jelas Dedy. (antara/jpnn)
Seorang nelayan berinisial RS (25) pasrah tanpa perlawanan saat ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News