Terdakwa Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur Divonis Bebas, Hakim PN Padang Dilaporkan
sumbar.jpnn.com, PADANG - WCC Nurani Perempuan bakal melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait vonis bebas terdakwa pelecehan seksual pada dua anak di bawah umur.
Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti mengatakan sidang tersebut memiliki kejanggalan dari awal kasus tersebut dibahas di meja hijau.
Kejanggalan tersebut terlihat saat hakim menolak keterangan dari dua anak yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Baca Juga:
Kemudian, hakim juga tidak menerima kesaksian dari saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dalih yang tidak jelas.
"JPU menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang, yaitu dokter dan psikolog. Namun, hakim menolak kesaksian mereka dan malah menerima keterangan dari keluarga terdakwa," kata Meri
Kejanggalan lainnya ialah hakim meminta korban mempraktikkan kembali peristiwa yang dilakukan terdakwa.
Padahal, korban merupakan anak di bawah umur. Tindakan hakim ini dinilai Meri bertentangan dengan Pasal 4 poin d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Putusan ini memaksai Nurani Perempuan dengan Kuasa Hukum dari LBH Padang untuk mendesak Mahakamah Agung menerima kasasi dari JPU dan mencabut putusan bebas dari hakim PN Padang.
WCC Nurani Perempuan bakal melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait vonis bebas terdakwa pelecehan seksual pada dua anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News