LBH Padang Marah soal Korban Pelecehan Seksual Disuruh Buat Video Klarifikasi

Rabu, 06 Juli 2022 – 14:17 WIB
LBH Padang Marah soal Korban Pelecehan Seksual Disuruh Buat Video Klarifikasi - JPNN.com Sumbar
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyayangkan tindakan Polresta Padang yang meminta korban membuat video klarifikasi terhadap pelecehan seksual.

Dia menerangkan, pernyataan penegak hukum tentang video yang tidak bisa menjadi barang bukti merupakan kesalahan yang besar.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan sudah mengatur hal tersebut.

"Mendamaikan itu salah secara hukum. Kenapa pakai pasal pelecehan seksual non fisik. Padahal, ada Pasal 14 Ayat 1 huruf a UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis online," jelas Indira.

Pasal 14 Ayat 1 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak

a. Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi layar perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

b. Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dan atau

c. Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (mcr33/jpnn)

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyayangkan tindakan Polresta Padang yang meminta korban membuat video klarifikasi terhadap pelecehan seksual.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia