Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gusti Akmal

Adrizal menjelaskan bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi ataupun direnggut sedikitpun.
Walau tersangka melakukan tindak pidana, seharusnya tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
Adrizal menegaskan LBH Padang mengecam segala bentuk penyiksaan dalam proses penegakan hukum dengan cara-cara melanggar hukum.
LBH akan mendorong Polda Sumbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur penangkapan.
"Polda Sumbar harus mengevaluasi kerja-kerja instansi kepolisian di bawahnya," tegas Adrizal.
Tidak hanya itu, LBH juga mendorong agar pelaku penyiksaan ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.
Gusti Akmal sebelumnya ditangkap oleh Polres Agam atas dugaan tindak kriminal eksploitasi seksual terhadap anak.
Hal itu berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.KP/08/III/2022/Reskrim, Gusti Akmal ditangkap di kebun Sawit, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Seorang tersangka kasus ekploistasi seksual tehadap anak dipulangkan dalam keadaan tidak bernyawa oleh pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News