Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Desa Manggung Dihentikan, Alasannya Begini
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dihentikan.
Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung mengatakan penghentian kasus ini karena mantan Kepala Desa Manggung sudah membayar kerugian negara.
"Nilai kerugiannya sedikit dan mantan kepala desanya sudah mengembalikan uang dengan cara mengangsur," kata Azman.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan kantor desa tersebut, kerugian negara mencapai Rp 57,6 juta.
Kerugian itu sudah dibayar dengan cara diangsur oleh mantan kepala desa.
Angsuran pertama sudah dibayarkan sekitar Rp 5 juta pada Kamis (2/6).
Pihak Kejari Pariaman akan terus menagih sisa uang kerugian tersebut hingga lunas.
Upaya ini diambil untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
Penanganan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News