Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Desa Manggung Dihentikan, Alasannya Begini

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:44 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Desa Manggung Dihentikan, Alasannya Begini - JPNN.com Sumbar
Kejari Pariaman menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara. Foto: Antara

Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Tandi Mustiqa mengatakan uang Rp 5 juta itu sudah disetorkan ke kas negara.

"Saat ini kami menunggu yang bersangkutan membayar sisanya. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani operasi cincin di jantung sehingga kami tidak bisa memaksa," sebut Azman.

Pihaknya saat ini masih memantau mantan kepala desa itu yang saat ini masih dalam perawatan medis.

Jika yang bersangkutan pulih, maka akan dilakukan penagihan cicilan berikutnya.

Di sisi lain, Azman menyebut Kejari masih menangani beberapa kasus seperti pidana khusus dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi XV di Kabupaten Padang Pariaman pada 2018.

Kemudian, penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.

Kejari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan tol ruas Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021. (Antara/jpnn)

Penanganan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dihentikan.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia