Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Desa Manggung Dihentikan, Alasannya Begini
Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Tandi Mustiqa mengatakan uang Rp 5 juta itu sudah disetorkan ke kas negara.
Baca Juga:
"Saat ini kami menunggu yang bersangkutan membayar sisanya. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani operasi cincin di jantung sehingga kami tidak bisa memaksa," sebut Azman.
Pihaknya saat ini masih memantau mantan kepala desa itu yang saat ini masih dalam perawatan medis.
Jika yang bersangkutan pulih, maka akan dilakukan penagihan cicilan berikutnya.
Di sisi lain, Azman menyebut Kejari masih menangani beberapa kasus seperti pidana khusus dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi XV di Kabupaten Padang Pariaman pada 2018.
Kemudian, penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
Kejari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan tol ruas Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021. (Antara/jpnn)
Penanganan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dihentikan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News