Tersangka Kasus Korupsi Megaproyek RSUD Pasaman Barat Resmi Ditahan, Banyak Pihak yang Terlibat
Saat pemanggilan oleh penyidik, hanya dua orang yang hadir yaitu HHM dan NI.
Setelah pemeriksaan, HHM dan NI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejari Pasaman Barat sebelumnya menggunakan ahli teknis yang memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20 miliar lebih dari kontrak Rp 134,8 miliar.
"Tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," terangnya.
Selain HHM dan NI, Kejari Pasaman Barat juga menetapkan Direktur PT MAM Energindo berinisial AA sebagai tersangka.
Namun, AA sudah ditahan oleh KPK pada kasus lain.
"Kami tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini kasus megaproyek yang bisa melibatkan banyak pihak. Kami akan terus kejar dan ungkap pelakunya," tutupnya. (antara/jpnn)
Sebanyak dua tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan RSUD Pasaman Barat resmi ditahan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News