Bejat, ASN serta Guru Mengaji Ini Meraba Organ Intim Anak di Bawah Umur di TPA, Korban 11 Orang
sumbar.jpnn.com, PADANG PANJANG - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang guru mengaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto.
Guru mengaji itu berinisial ZH (58), dia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan guru mengaji ini berawal dari laporan orang tua korban pada Selasa (19/7).
Orang tua korban mengadu bahwa anaknya dicabuli oleh ZH dengan cara memegang bagian intim.
Kepada pihak kepolisian ZH mengakui perbuatannya itu.
Mantan ASN ini mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya yang digunakan sebagai TPA dan mengajar mengaji anak-anak tersebut.
Perbuatan ini sudah dilakukannya sejak setahun lalu dan bukan hanya pada korban pelapor saja.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan korban pelecehan seksual yang dilakukan ZH mencapai 11 orang.
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang guru mengaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News