Bejat, ASN serta Guru Mengaji Ini Meraba Organ Intim Anak di Bawah Umur di TPA, Korban 11 Orang

Senin, 25 Juli 2022 – 10:09 WIB
Bejat, ASN serta Guru Mengaji Ini Meraba Organ Intim Anak di Bawah Umur di TPA, Korban 11 Orang - JPNN.com Sumbar
ASN serta Guru mengaji berinsial ZH mendekap di penjara karena kerap meraba organ intim anak di bawah umur di TPA. Foto: Tribrata

sumbar.jpnn.com, PADANG PANJANG - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang guru mengaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto.

Guru mengaji itu berinisial ZH (58), dia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan guru mengaji ini berawal dari laporan orang tua korban pada Selasa (19/7).

Orang tua korban mengadu bahwa anaknya dicabuli oleh ZH dengan cara memegang bagian intim.

Kepada pihak kepolisian ZH mengakui perbuatannya itu.

Mantan ASN ini mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya yang digunakan sebagai TPA dan mengajar mengaji anak-anak tersebut.

Perbuatan ini sudah dilakukannya sejak setahun lalu dan bukan hanya pada korban pelapor saja.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan korban pelecehan seksual yang dilakukan ZH mencapai 11 orang.

Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang guru mengaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia