Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Trotoar Jalan Samudera

Rabu, 27 Juli 2022 – 20:57 WIB
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Trotoar Jalan Samudera - JPNN.com Sumbar
Puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan drainase Jalan Samudera diamankan Satpol PP Padang. Foto: dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan drainase Jalan Samudera diamankan Satpol PP Padang.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan lapak di atas trotoar dan drainase itu sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005.

"Lapak ini melanggar Pasal 8 Ayat 2 Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Mursalim.

Petugas Satpol PP Padang juga membuka lantai kayu yang dibangun di atas drainase.

Tujuannya, agar drainase kembali berfungsi dan memudahkan petugas melakukan pengawasan dan pengontrolan aliran air di kawasan tersebut.

"Kami melakukan penertiban ini di sepanjang jalan Samudera, Pantai padang. Kami mulai penertiban ini dari Masji Al Hakim hingga Cimpago," ujar Mursalim.

Petugas Satpol PP Padang sudah menyosialisasikan secara humanis kepada para pedagang agar tidak membuka lapak di trotoar, berjualan di bibir pantai, dan badan jalan sepanjang jalan Samudera.

Namun, para pedagang masih membandel dan terus mendapati pedagang menggunakan bibir pantai dan trotoar untuk berjualan.

Puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan drainase Jalan Samudera diamankan Satpol PP Padang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News