Polres Pesisir Selatan Amankan Truk Bermuatan 8 Ton Solar

Minggu, 13 Maret 2022 – 18:16 WIB
Polres Pesisir Selatan Amankan Truk Bermuatan 8 Ton Solar - JPNN.com Sumbar
Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan satu truk bermuatan 8 ton solar di Kecamatan Rahul Tapan, Jumat (11/3). Foto: Humas Polres Pesisir Selatan

4. BBM jenis solar sebanyak 8 ton.

Hendra Yose menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahu dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)

Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu unit mobil dump truck.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia