Polres Pesisir Selatan Amankan Truk Bermuatan 8 Ton Solar
Minggu, 13 Maret 2022 – 18:16 WIB
4. BBM jenis solar sebanyak 8 ton.
Hendra Yose menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahu dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)
Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu unit mobil dump truck.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News