Tiga Sindikat Sabu-sabu Diringkus di Agam, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

sumbar.jpnn.com, AGAM - Seorang warga Surau Kelok, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, Agam, berinisial DS (34) terancam hukuman mati.
DS merupakan satu dari tiga sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Senin (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan dua tersangka selain DS ialah RJ (22) warga Pandakian, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, kemudian BS (38) warga Padang Subalik, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh.
Ketiganya ditangkap bersamaan di bengkel milik RJ di kawasan Sungai Jambu, Nagari Lubukbasung.
Dari RJ, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,54 gram.
Barang bukti itu disimpan di tempat yang berbeda. dua paket sabu-sabu berada dalam laci ruangan bengkelnya, sementara satu paket lain berada dalam susunan baju lemari kamar.
"Petugas juga mengamankan satu timbangan digital yang berada dalam bungkusan tisu rumahnya, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba," ungkapnya.
Seorang warga Surau Kelok, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, Agam, berinisial DS (34) terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Pelajar jadi Sasaran Empuk Narkoba di Sumbar
- 20 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Agam
- Selang Sejam, Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Agam
- Pemerkosa Ratusan Santri Akhirnya Dihukum Mati
- Mayoritas Isi Penjara di Sumbar Narapidana Kasus Narkoba
- Bonceng Dua Perempuan Sekaligus, Syafril Tabrak Truk Fuso Tronton di Nagari Gadut