Tiga Sindikat Sabu-sabu Diringkus di Agam, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati
sumbar.jpnn.com, AGAM - Seorang warga Surau Kelok, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, Agam, berinisial DS (34) terancam hukuman mati.
DS merupakan satu dari tiga sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Senin (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan dua tersangka selain DS ialah RJ (22) warga Pandakian, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, kemudian BS (38) warga Padang Subalik, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh.
Ketiganya ditangkap bersamaan di bengkel milik RJ di kawasan Sungai Jambu, Nagari Lubukbasung.
Dari RJ, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,54 gram.
Barang bukti itu disimpan di tempat yang berbeda. dua paket sabu-sabu berada dalam laci ruangan bengkelnya, sementara satu paket lain berada dalam susunan baju lemari kamar.
"Petugas juga mengamankan satu timbangan digital yang berada dalam bungkusan tisu rumahnya, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba," ungkapnya.
Seorang warga Surau Kelok, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, Agam, berinisial DS (34) terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News