Tiga Sindikat Sabu-sabu Diringkus di Agam, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati
Aleyxi melanjutkan, dari pelaku DS ada tiga paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,72 gram.
Barang bukti itu juga ditemukan di tempat yang berbeda. Sepaket sabu-sabu berada dalam kantong celananya, dua paket disimpan pelaku dalam sepatu di rumahnya, Surau Kelok, Jorong Sago.
Barang bukti lain dari tersangka DS ialah telepon genggam, satu set alat hisap, uang hasil penjualan sekitar RP 1,196 juta.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, RJ dan BS diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DS diancam diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang warga Surau Kelok, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, Agam, berinisial DS (34) terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News