Polda Sumbar Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja Kering
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 37,2 kilogram ganja kering di Mapolda Sumatera Barat.
Direktur Narkoba Polda Sumbar Rudy Yulianto mengatakan tak semua barang bukti yang dibakar.
Pihaknya masih menyisakan 44,45 gram ganja kering untuk diperiksa di laboratorium forensik.
"Sisanya 44,45 gram dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan di labfor," kata Rudy.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja kering ini sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang dengan Nomor: Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes pol Dwi Sulistyawan mengatakan ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus atas tersangka Meyyori Pratama.
Baca Juga:
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara/Jpnn)
Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 37,2 kilogram ganja kering di Mapolda Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News