Demi Mengelabui Petugas, Tiga Tersangka Ini Membuka Bengkel Sepeda Motor untuk Transaksi Sabu-sabu
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 13:16 WIB
"Di bengkel itu mereka melakukan transaksi sabu-sabu," ucapnya.
RJ dan BS diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
DS diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres AGam di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung berasal dari Pekanbaru, Riau.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News