Tak Ada Restorative Justice pada Kasus Judi di Sumbar

Senin, 15 Agustus 2022 – 21:13 WIB
Tak Ada Restorative Justice pada Kasus Judi di Sumbar - JPNN.com Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan seluruh kasus perjudian akan naik hingga ke pengadilan dan menghasilkan keputusan. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar memastikan tak akan menggunakan restorative justice pada kasus perjudian.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan seluruh kasus perjudian akan naik hingga ke pengadilan dan menghasilkan keputusan.

"Ini sudah komitmen Kapolda Sumbar, tidak ada restorative justice pada kasus perjudian. Semuanya ke pengadilan," kata Dwi.

Para pelaku perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Kemudian juga ada Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Alasan tak ada restorative justice pada perjudian karena sudah sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat.

Jika ada masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat, maka akan ditindak secara tegas.

Masyarakat juga diwajibkan melapor bila mengetahui permainan haram tersebut.

Polda Sumbar memastikan tak akan menggunakan restorative justice pada kasus perjudian.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News