Sebulan Keluar dari Penjara, Dua Orang Ini Diciduk Lagi dengan Kasus yang Sama

Selasa, 23 Agustus 2022 – 15:00 WIB
Sebulan Keluar dari Penjara, Dua Orang Ini Diciduk Lagi dengan Kasus yang Sama - JPNN.com Sumbar
Polresta Padang membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan kedua orang itu merupakan residivis.

"Mereka baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba," kata Al Indra.

Kedua pelaku berinisial ID (28) dan MT (42). Keduanya ditangkap di depan rumah yang beralamat di Jalan Lubuk Begalung Nan XX RT 02 RW 010, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 00.50 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa sepaket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Kemudian, satu set alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol bekas, korek api gas, dan seunit telepon genggam, dan lima lembar plastik klip bening untuk pembungkus sabu-sabu.

"Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," ungkapnya. (Mcr33/Jpnn)

Polresta Padang membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia