Sebulan Keluar dari Penjara, Dua Orang Ini Diciduk Lagi dengan Kasus yang Sama
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan kedua orang itu merupakan residivis.
"Mereka baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba," kata Al Indra.
Kedua pelaku berinisial ID (28) dan MT (42). Keduanya ditangkap di depan rumah yang beralamat di Jalan Lubuk Begalung Nan XX RT 02 RW 010, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 00.50 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa sepaket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Baca Juga:
Kemudian, satu set alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol bekas, korek api gas, dan seunit telepon genggam, dan lima lembar plastik klip bening untuk pembungkus sabu-sabu.
"Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," ungkapnya. (Mcr33/Jpnn)
Polresta Padang membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News