Anak di Bawah Umur Dijual kepada Lelaki Hidung Belang, Muncikari Diringkus Tim Klewang
Dia berperan menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Bahkan, dia juga mencarikan kamar hotel ketika mendapatkan calon pelanggan.
"Setiap kali transaksi, WO mendapatkan ratusan ribu rupiah," ucap Dedy.
Pria berpangkat komisaris polisi itu menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas prostitusi sesuai instruksi Kapolda Sumbar.
Dia juga mengimbau para pengusaha hotel dan sejenisnya agar tak memberikan ruang untuk aktivitas yang berbau prostitusi.
Selain melanggar hukum, aktivitas itu juga bertentangan dengan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Kami akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi, sesuai instruksi pimpinan," tegasnya.
WO terancam melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Polresta Padang mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun kepada lelaki hidung belang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News