Selama Sembilan Bulan, PN Lubuk Basung Menyidangkan 173 Perkara
sumbar.jpnn.com, AGAM - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menyidangkan 173 kasus sejak Januari sampai 26 September 2022.
Juru bicara PN Lubuk Basung, Adam Malik, mengatakan 173 perkara itu terdiri dari gugatan perdata sebanyak 39 perkara, perdata permohonan 31 kasus, gugatan sederhana empat perkarang, dan pidana 99 kasus.
"Ada empat perkara pidana dari tahun sebelumnya dan masih diproses pada tahun ini," kata Adam Malik.
Dia menjelaskan 99 perkara pidana, paling banyak kasus narkotika yakni 44 perkara dan disusul 21 kasus pencurian.
Selain itu ada juga perkara anak berhadapan dengan hukum sebanyak lima kasus.
"Putusan relatif dan tidak ada yang tinggi seperti hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait kasus narkotika, PN Lubuk Basung menyidangkan kasus narkotika dengan barang bukti 35.933 gram.
Kasus itu merupakan pengungkapan dari Polres Bukittinggi dengan tersangka dua orang pada beberapa bulan lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menyidangkan 173 kasus sejak Januari sampai 26 September 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News