Pria Lansia Dibekuk Polisi saat Mengedarkan Ganja Seberat 1,2 Kilogram

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satres Narkoba Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja seberat 1,2 kilogram.
Kasus ini diungkap di Jalan Mataram Blok L, Ulak Karang Selatan, Padang Utara.
Polisi membekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Baca Juga:
Pelaku berinisial N (63) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
"N sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Kata Kasat Resnarkoba Al Indra.
Dia membeberkan tersangka yang merupakan warga Ulak Karang Selatan akan dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana untuk tersangka ialah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Polresta Padang, sementara barang bukti berupa ganja kering diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Satres Narkoba Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja seberat 1,2 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News