Tulis soal Pelecehan Seksual di Kampus, LPM Lintas Dibekukan Rektor IAIN Ambon
Mereka juga memukul sebanyak dua orang dari pihak LPM.
Pada Rabu (16/3), sebanyak tiga pengurus LPM Lintas diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon.
Ketiga pengurus itu terdiri dari Sofyan Hatapayo, Taufik Rumadaul, dan Agne sendiri.
Selama pertemuan, Agne diminta menunjukkan bukti berupa korban dan terduga pelaku kekerasan seksual.
Agne menolak permintaan itu. Dia beralasan untuk menjaga keamanan korban dan menjalankan kode etik jurnalistik pasal 5 dengan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
LPM Lintas kemudian meminta pihak Rektorat IAIN Ambon membentuk tim penanganan sesuai Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 tahun 2019.
SK Dirjen itu tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagaman Islam.
Hal itu membuat Senat IAIN Ambon marah. Kepala Biro AUAK Jamaludin Bugu bahkan mengancam akan membekukan LPM Lintas.
Rektor IAIN Ambon membekukan majalan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Ambon yang menulis tentang pelecehan di kampus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News