Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa Menjelang Dipanggil Presiden Jokowi

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa Menjelang Dipanggil Presiden Jokowi - JPNN.com Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Bukittinggi. Dok Humas Polri.

Menurut keterangan Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan Teddy Minahasa sudah empat hari tidak di kantor.

Teddy dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk beberapa kegiatan menjelang pemanggilan oleh Presiden Jokowi itu.

Pada hari pemanggilan oleh Presiden Jokowi, Teddy Minahasa ternyata tidak berada dalam rombongan Kapolda.

Dia dikabarkan ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sebelum rombongan Kapolda itu berangkat ke Istana.

Menjelang sore, pihak kepolisian ternyata sudah menggelar perkara Teddy Minahasa.

Dari hasil gelar perkara itu, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dan mengedarkan barang bukti berupa sabu-sabu.

Polisi mengamankan 3,3 kilogram sabu-sabu dari tangan para pelaku.

Sisanya 1,7 kilogram lagi ternyata sudah diedarkan di Kampung Bahari.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Bukittinggi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia