Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa Menjelang Dipanggil Presiden Jokowi
Menurut keterangan Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan Teddy Minahasa sudah empat hari tidak di kantor.
Teddy dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk beberapa kegiatan menjelang pemanggilan oleh Presiden Jokowi itu.
Pada hari pemanggilan oleh Presiden Jokowi, Teddy Minahasa ternyata tidak berada dalam rombongan Kapolda.
Dia dikabarkan ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sebelum rombongan Kapolda itu berangkat ke Istana.
Menjelang sore, pihak kepolisian ternyata sudah menggelar perkara Teddy Minahasa.
Dari hasil gelar perkara itu, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dan mengedarkan barang bukti berupa sabu-sabu.
Polisi mengamankan 3,3 kilogram sabu-sabu dari tangan para pelaku.
Sisanya 1,7 kilogram lagi ternyata sudah diedarkan di Kampung Bahari.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Bukittinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News