Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa Menjelang Dipanggil Presiden Jokowi
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Bukittinggi.
Perbuatan ini membuatnya terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kasus ini ternyata bermula dari pengungkapan peredaran barang haram di Bukittinggi.
Kala itu ada sekitar 40 kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap dan merupakan rekor pengungkapan kasus terbesar di Sumbar.
Setelah lama diproses, sabu-sabu itu diputuskan untuk dibakar dan disisakan beberapa sebagai alat bukti di pengadilan dan penyidikan kasus.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan sebelum pembakaran barang bukti itu Kapolda Sumbar Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti tersebut untuk diedarkan.
"Kami mendapatkan keterangan bahwa penyisihan barang bukti itu merupakan perintah dari Bapak Teddy Minahasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juharsa.
Pada Jumat (14/10), seluruh Kapolda dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Bukittinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News